Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

bsipkementan.id berkomitmen untuk menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pedoman ini disusun berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur prinsip-prinsip pengelolaan konten di bsipkementan.id, meliputi pemberitaan, opini, komentar pengguna, dan konten buatan pengguna (user generated content) lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

a) Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi fakta sebelum ditayangkan.
b) Berita yang belum terverifikasi secara lengkap harus mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan.
c) Kami mengutamakan keberimbangan dengan memberikan ruang kepada semua pihak yang terkait untuk memberikan tanggapan.

3. Konten Buatan Pengguna (UGC)

a) Setiap komentar dan konten yang dikirimkan oleh pengguna menjadi tanggung jawab pengirimnya.
b) Redaksi berhak menghapus konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, hoaks, atau melanggar hukum.
c) Pengguna yang menyampaikan komentar harus menggunakan identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a) Kami berkomitmen untuk segera melakukan ralat atau koreksi apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.
b) Ralat dan koreksi akan dicantumkan pada berita terkait dengan penjelasan yang jelas.
c) Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Namun, dalam kondisi tertentu yang dianggap perlu oleh redaksi, berita dapat dicabut dengan penjelasan yang transparan kepada publik.

6. Iklan dan Konten Bersponsor

a) Konten iklan dan konten bersponsor harus diberi label yang jelas sehingga dapat dibedakan dari konten editorial.
b) Redaksi memiliki independensi penuh dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pemasang iklan.

7. Hak Cipta

Seluruh konten yang dipublikasikan di bsipkementan.id dilindungi oleh hak cipta. Penggunaan ulang konten harus mendapatkan izin tertulis dari redaksi dan mencantumkan sumber secara jelas.

8. Mekanisme Pengaduan

Pengaduan terkait konten dapat disampaikan melalui:
Email: redaksi@bsipkementan.id
Subjek: Pengaduan Konten – [Judul Berita]
Pengaduan akan direspons dalam waktu maksimal 3×24 jam kerja.